Subsidi motor listrik 2025

Pemerintah akan melanjutkan subsidi motor listrik di tahun 2025, meskipun dengan skema yang mungkin berbeda. Subsidi ini ditujukan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan pertumbuhan industri dalam negeri.
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Lanjut:
Pemerintah telah memastikan subsidi motor listrik Rp 7 juta akan dilanjutkan di tahun 2025.
Subsidi ini akan diluncurkan bersamaan dengan insentif ekonomi lainnya mulai 5 Juni 2025.
Subsidi ini bertujuan untuk mendukung adopsi kendaraan listrik dan mendorong industri dalam negeri.
Menurut aturan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, syarat subsidi motor listrik 2025 cukup sederhana.
Insentif PPN DTP:
Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian motor listrik.
Syarat utama untuk mendapatkan PPN DTP adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) motor listrik minimal 40%.
PPN DTP ini diharapkan dapat mendorong industri hijau dan mengurangi penggunaan bahan bakar.
Skema Baru Subsidi:
Kemenperin mengungkap, adanya usulan skema subsidi motor listrik 2025 yang mungkin berbeda.
Prabowo juga ungkap, skema subsidi motor listrik 2025 yang mungkin bukan lagi berupa Rp 7 juta per unit.
Pemerintah sedang memproses aturan dan skema baru untuk subsidi motor listrik tahun ini.
Poin Penting:
Subsidi motor listrik di tahun 2025 ditujukan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan industri dalam negeri.
Skema subsidi mungkin akan berubah, tetapi pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan insentif.
Perubahan skema ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan motor listrik di Indonesia.